Berikut rekomendasi jarak aman sepeda motor menurut TMC Polda Metro Jaya: 1. Kecepatan 30 km/jam : Jarak minimal 15 meter, Jarak aman 20 meter. 2. Kecepatan 40 km /jam : Jarak minimal 20 meter, Jarak aman 40 meter. 3. Kecepatan 50 km/jam : Jarak minimal 25 meter, Jarak aman 50 meter. Lihat Juga: Ini yang Perlu Dilakukan agar Berkendara Motor
Kemudian, calon pembeli juga bisa mengenali motor bekas tabrakan dengan memeriksa kondisi kaki-kaki pada sepeda motor. Umumnya, motor bekas tabrakan tak akan nyaman saat dikendarai di jalan. "Harus tes jalan dulu, lihat juga cover dan lampu-lampu motor, masih bagus apa enggak. DM yang mengendarai sepeda motor Suzuki GSX bertabrakan dengan pengendara motor Honda Vario berinisial AW (25) warga Harjasari, Bogor Selatan, Kota Bogor. "Pengendara motor Suzuki meninggal dunia di lokasi," ujar Galih melalui keterangan tertulisnya, Minggu. Galih mengungkapkan, tabrakan antara dua sepeda motor itu bermula saat korban DM datang . 31 27 12 393 464 393 457 397