"Motor lawan arah semua, cuma kan di situ pada berhenti, istilahnya pada nahanlah, ada mobil itu, minggir (sepeda motornya) nahan, ngambil kiri," kata Marodi di lokasi. Baca juga: Diduga Lawan Arah, Tujuh Pengendara Motor Tertabrak Truk di Lenteng Agung. Pengendara motor paling depan tiba-tiba tertabrak truk tersebut. SAMPANG, KOMPAS.com - Dua orang pelajar tewas akibat tabrakan sepeda motor di Jalan Raya Rapa Daya, Omben, Sampang, Jawa Timur, Minggu (13/1/2019) pukul 19.00 WIB. "Kedua korban tewas merupakan pelajar dan saat ini jenazah korban telah dibawa pulang ke rumahnya masing-masing," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sampang AKP Achmadi, lewat sambungan telepon, seperti dilansir dari Antara

Berikut rekomendasi jarak aman sepeda motor menurut TMC Polda Metro Jaya: 1. Kecepatan 30 km/jam : Jarak minimal 15 meter, Jarak aman 20 meter. 2. Kecepatan 40 km /jam : Jarak minimal 20 meter, Jarak aman 40 meter. 3. Kecepatan 50 km/jam : Jarak minimal 25 meter, Jarak aman 50 meter. Lihat Juga: Ini yang Perlu Dilakukan agar Berkendara Motor

Kemudian, calon pembeli juga bisa mengenali motor bekas tabrakan dengan memeriksa kondisi kaki-kaki pada sepeda motor. Umumnya, motor bekas tabrakan tak akan nyaman saat dikendarai di jalan. "Harus tes jalan dulu, lihat juga cover dan lampu-lampu motor, masih bagus apa enggak. DM yang mengendarai sepeda motor Suzuki GSX bertabrakan dengan pengendara motor Honda Vario berinisial AW (25) warga Harjasari, Bogor Selatan, Kota Bogor. "Pengendara motor Suzuki meninggal dunia di lokasi," ujar Galih melalui keterangan tertulisnya, Minggu. Galih mengungkapkan, tabrakan antara dua sepeda motor itu bermula saat korban DM datang . 31 27 12 393 464 393 457 397

kode alam tabrakan sepeda motor